NGURUS STNK HILANG
Dua bulan yang lalu saya kehilangan dompet yang
isinya termasuk STNK di dalamnya, untuk itu beberapa hari yang lalu saya harus
mengurus agar mendapatkan STNK yang baru. Memang di awal kehilangan itu, saya
langsung mengurus Surat Kehilangan di kantor polisi terdekat dari rumah, untuk
kenyamanan saya ketika berkendara dan tentunya untuk mengurus kembali
surat-surat penting yang ikut hilang, seperti KTP, ATM dan juga SIM.
Dengan beberapa pertimbangan yang antara lain
menunggu keberuntungan dengan adanya orang yang mengembalikan dompet dan
surat-surat di dalamnya sekaligus mencari informasi tata cara mengurus
surat-surat tersebut, maka saya memutuskan untuk menunda pengurusan surat-surat
tersebut, kecuali ATM. Tetapi permasalahannya, informasi tentang pengurusan
STNK yang saya dapat sangat beragam. Ada yang bilang tinggal datang ke samsat
nanti langsung diberi STNK duplikat, ada yang bilang harus minta surat berita
kehilangan ke koran dan radio dengan biaya sampai Rp. 800.000,-. Nah karena pengalaman saya ini, maka dalam tulisan
ini saya akan bercerita tentang proses pengurusan STNK yang saya lakukan
kemaren, agar agan-agan semua punya referensi.
Pertama, saya datang ke kantor Samsat bermodalkan
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
yang sudah saya buat, dan Foto Copy
BPKB, KK, serta FC KTP. Setelah sampai kantor Samsat dan ke loket pendaftaran,
saya diberi tahu oleh petugas bahwa harus mencari Surat Berita Kehilangan dari
radio dan koran. Dengan segera saya mencari surat yang dibutuhkan. Setelah dapat,
saya kembali lagi ke kantor samsat. Setelah itu saya disuruh menebus formulir
permohonan dengan harga Rp. 100.000,- dan segera diisi untuk selanjutnya dibawa
ke parkiran untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin. Di parkiran Samsat di
kota saya, kebetulan ada petugas yang menawarkan jasa gosok kedua nomor
tersebut dengan uang jasa Rp. 10.000,-. Setelah itu formulir dibawa ke loket
lain yang sudah ditentukan (di samsat tempat saya mengurus, dinamakan Loket
dua) untuk pereiksaan kelengkapan berkas. Di loket itu, setelah memasukkan
berkas beserta formulir yang sudah diisi, saya harus nunggu beberapa waktu. Setelah
kurang lebih 5 menit, petus memanggil nama saya dan beliau bilang, berkas sudah
lengkap tinggal dilengkapi dengan pas foto motor dari depan, lalu minta Salinan
nomor STNK di kantor sebelah. Ya sudah terpaksa.. saya harus keluar lagi untuk
mengambil foto motor saya dengan HP, kemudian pergi mencari tempat untuk cetak
foto tersebut ukuran 3R. selanjutnya ke kantor sebelah untuk mengurus nomor
yang dimaksud. Ternyata nomor yang dimaksud adalah copian nomor STNK dari arsip
Samsat dengan stempel duplikat.
Setelah berkas lengkap, kemudian diserahkan lagi
ke tempat pendaftaran. Setelah itu menunggu lagi untuk dipanggil. Nah di sesi
ini, waktu menunggunya lumayan lama. Sepertinya samsat membedakan antrian
dengan dua kategori pengurusan, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan
STNK 5 tahunan/ pengurusan STNK baru. Setelah sekitar 40 menit nama saya baru
dipanggil petugas, dan disampaikan bahwa tidak ada lagi yang perlu dibayar,
tinggal nunggu pemanggilan pengambilan STNK. 5 menit kemudian nama saya
dipanggi oleh petugas dari loket lain, dan yup! STNK saya sudah jadi, dengan
stample duplikat. Di lembar sebaliknya tertera biaya Rp. 100.000,-
Jadi buat kalian, buat jaga-jaga, selalu foto copy
surat-surat penting seperti KTP, STNK, BPKB ataupun SIM guna berjaga-jaga
apabila sedang diuji musibah kehilangan seperti saya. Dengan demikian kita akan
lebih mudah dalam mengurus kembali surat-surat yang hilang.
Kesimpulannya jika kita mau mengurus STNK yang
hilang, maka prosesnya adalah sebagai berikut ;
- Urus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat (minta rangkap 4/ fotocopy) : gratis
- Cari fotocopy STNK yang hilang
- Bawa KTP asli dan fotocopynya
- Fotocopy BPKB
- Cetak foto ukuran 3R motor (yang STNK-nya hilang) dari depan
- Mencari surat berita kehilangan di koran dan radio. kalau di daerah sekitar Mataram bisa ke kantor Lombok Pos, di sana langsung ada koran dan radionya. Minta sendiri-sendiri ya.. kemarin saya per berita masing-masing Rp. 30.000 jadi total : Rp. 60.000,-
- Formulir permohonan di loket pendaftaran dengan biaya : Rp. 100.000,-
- Jasa gesek nomor rangka dan nomor mesin : Rp. 10.000,-
Semoga bermanfaat
NGURUS STNK HILANG
Reviewed by hangathangatkuku
on
Januari 06, 2018
Rating:
Tidak ada komentar